> >

Pengacara Ferdy Sambo Minta Tidak Ada Penghakiman Kliennya Sebelum Sidang: Hormati Proses Peradilan

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 18:20 WIB
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan dalam berkas dakwaan kliennya yang disusun jaksa penuntut umum masih terdapat sejumlah kekurangan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta tak ada proses penghakiman terhadap dua tersangka yang menjai kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J. 

“Kami juga berharap pada semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi dan imparsialitas hakim,” ucap Arman Hanis dalam keterangannya Rabu (12/10/2022). “Sehingga tidak terjadi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan.”

Arman menyampaikan keterangan itu menyikapi rencana persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan dimulai pada Senin 17 Oktober 2022,

Baca Juga: Hasto Kaget Nasdem Sebut Anies Antitesis Jokowi: Lalu, Dimana Tanggung Jawab Etika Politik Nasdem?

Arman Hanis mengatakan penghormatan pada proses peradilan penting dilakukan oleh siapa pun. Sehingga peradilan yang objektif dan berkeadilan dapat terwujud bukan hanya bagi korban, juga terdakwa.

“Hal ini merupakan salah satu cara kita semua bersama-sama mewujudkan peradilan yang objektif dan berkeadilan untuk semua, baik untuk keluarga pihak Joshua, pihak yang terkait dan hak terdakwa pada khususnya,” ujar Arman Hanis.

Dalam keterangannya, Arman Hanis menegaskan dua kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan berkomitmen kuat menjalani proses hukum secara kooperatif.

Arman Hanis menambahkan, kliennya siap menjelaskan apa yang telah dilakukan dalam proses persidangan yang akan dijalani.

Oleh karenanya, Arman Hanis akan mengajukan bukti-bukti obyektif jika selama proses persidangan ada informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Klaim Ada yang Kurang di Dakwaan Kliennya, Minta Jaksa Lengkapi Sebelum Sidang

“Baik Pak Ferdy sambo maupun Ibu Putri akan menjelaskan apa yang dilakukan, namun jika ada informasi yang tidak benar tentu kami akan mengajukan bukti-bukti yang obyektif,” kata Arman Hanis.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dikenai sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya penjara seumur atau 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menugaskan Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sebagai majelis hakim dalam persidangan nanti.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baru diketahui Donny Sany.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU