Pengacara Ferdy Sambo Minta Tidak Ada Penghakiman Kliennya Sebelum Sidang: Hormati Proses Peradilan
Peristiwa | 12 Oktober 2022, 18:20 WIB“Baik Pak Ferdy sambo maupun Ibu Putri akan menjelaskan apa yang dilakukan, namun jika ada informasi yang tidak benar tentu kami akan mengajukan bukti-bukti yang obyektif,” kata Arman Hanis.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dikenai sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan serendah-rendahnya penjara seumur atau 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menugaskan Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sebagai majelis hakim dalam persidangan nanti.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, baru diketahui Donny Sany.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV