> >

Tak Terima BAP Lengkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Menyoal Oknum Kemenag di Kasus Meme Stupa Jokowi

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 15:13 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan ada oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang memaksa kliennya mengaku bersalah dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip Presiden Joko Widodo.

Pitra mengatakan intervensi dari pihak Kemenag itu dilakukan ketika Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Apabila ini perintah dari Kemenag terkait degan oknum ini maka akan saya ramaikan terus. Masa Kemenag memaksa klien kami untuk mengaku salah tanpa diuji di pengadilan," kata Pitra dalam konferensi pers di Komisi Kejaksaan RI, Rabu (12/10/2022) dilansir Wartakota.

Tak dipastikan kapan dan siapa oknum dari Kemenag, serta alasan mengintervensi kasus itu. Namun Pitra menduga, intervensi dilakukan karena Roy Suryo pernah bersitegang dengan Menteri Agama. Pitra juga tak merinci dalam hal apa Roy dan Menteri Agama bersitegang. 

Baca Juga: Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI Jelang Sidang Hari Ini, Kenapa?

Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman yang berisi intervensi dari oknum Kemenag itu. Bukti rencananya akan ia buka di persidangan 

"Oknumnya akan saya buka di persidangan, yang pasti saya jadi saksi mata di situ, saya dengarkan langsung," ucapnya.

Diketahui, Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.

Namun, sebelum persidangan pihak Roy Suryo melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Wartakota


TERBARU