> >

Tak Terima BAP Lengkap, Kuasa Hukum Roy Suryo Menyoal Oknum Kemenag di Kasus Meme Stupa Jokowi

Peristiwa | 12 Oktober 2022, 15:13 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi, Sidang Perdana Hari Ini

"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," ungkap Pitra.

Atas kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

 



 

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Wartakota


TERBARU