> >

SIM Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus, Syarat, Dokumen, dan Biayanya

Sosial | 12 Oktober 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

Selanjutnya, pemohon juga diimbau untuk membawa beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus SIM yang hilang.

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek.
  • Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (proses pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi Satpas).

Biaya mengurus SIM hilang

Untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak terdapat biaya yang perlu dikeluarkan pemohon. Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Baca Juga: Ini Daftar HP yang Tak Bisa Pakai WhatsApp per 24 Oktober 2022, Ada iPhone, Samsung, Huawei

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp 30.000

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU