> >

SIM Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurus, Syarat, Dokumen, dan Biayanya

Sosial | 12 Oktober 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut prosedur yang dilakukan ketika surat izin mengemudi (SIM) hilang atau mengalami kerusakan.

Pengendara kendaraan bermotor diketahui wajib memiliki SIM sebagai verifikasi layak persyaratan untuk berkendara.

Identitas berupa kartu ini harus dibawa ketika berkendara. Pasalnya, polisi bisa melakukan penilangan jika Anda tak bisa menunjukan salah satu syarat berkendara ini.

Baca Juga: Cara Nikah Online di Simkah.kemenag.go.id, Ini Syarat, Pendaftaran, dan Biayanya

Lalu bagaimana cara memproses jika SIM hilang atau rusak?

Seperti dilaporkan Kompas.com, pemilik SIM bisa melakukan prosedur pembuatan laporan kehilangan SIM terlebih dulu di kantor polisi terdekat. Selanjutnya pemohon bisa mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi.

Perlu menjadi perhatian, pemilik SIM harus memastikan bahwa masa berlaku SIM miliknya belum habis. Berikut cara mengurus SIM yang hilang atau rusak melalui Satpas.

Baca Juga: Berkendara Motor Listrik, Pakai SIM C Apa dan Bagaimana Memperpanjangnya?

Cara mengurus SIM yang hilang

Jika semua dokumen persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang sudah siap, Anda bisa mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan SIM baru. Berikut tahapan-tahapanya: 

  • Datang ke kantor Satpas terdekat.
  • Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  • Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Baca Juga: Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU