> >

KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy, Raup Rp492 Juta

Hukum | 11 Oktober 2022, 17:49 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah melelang sejumlah paket barang rampasan milik dua terpidana perkara korupsi, yakni Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy, Selasa (11/10/2022).(Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang sejumlah paket barang rampasan milik dua terpidana perkara korupsi, yakni Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy, Selasa (11/10/2022).

Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh, terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerimaan gratifikasi.

Sementara Muhtar Ependy adalah orang terdekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Hari ini, tim jaksa eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Irwandi Yusuf dan terpidana Muhtar Ependy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Menurut penjelasannya, seluruh barang yang dilelang berjumlah 56 unit yang terdiri dari kendaraan bermotor hingga ponsel.

Baca Juga: KPK Anggap Usulan Hukum Adat Pengacara Lukas Enembe Cederai Nilai Luhur Masyarakat Papua

"Seluruh barang lelang yang berjumlah 56 yaitu kendaraan roda empat berbagai tipe dan merek, roda dua berbagai tipe dan merek, dan handphone berbagai tipe dan merek," jelasnya.

Ali menyebut dari proses tersebut, Lembaga Antirasuah ini meraup uang sebanyak Rp492 juta.

"Seluruhnya laku terjual dengan total Rp492 juta," ujarnya.

Dia menambahkan, hasil lelang tersebut selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU