Temui TGIPF, LPSK Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Ada 9 Bab
Peristiwa | 11 Oktober 2022, 16:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memenuhi undangan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan hasil investigasi mereka soal tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang kepada TGIPF.
"Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami," kata Edwin, seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Menurut penjelasannya, laporan investigasi tersebut terdiri dari sembilan bab, mulai dari latar belakang sampai dengan penutup.
"Dirasa oleh tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif," tegas dia.
Tak hanya itu, LPSK juga menyampaikan beberapa temuannya yakni terkait kondisi stadion, kronologi, korban, dan masalah lainnya yang mereka temukan.
Meski demikian, Edwin enggan mengungkapkan lebih jauh soal hasil investigasi LPSK.
Dia hanya dapat memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil investigasi kepada publik pada Kamis (13/10).
"Hari Kamis pagi mungkin," ujarnya.
Baca Juga: Gas Air Mata Jadi Sorotan: Polri Bilang Tak Sebabkan Kematian, TGIPF dan Komnas HAM Beda Pendapat
Selain LPSK, TGIPF Tragedi Kanjuruhan pada hari ini juga telah mengandekan pemanggilan terhadap Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).
Diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan, terjadi pada Sabtu (1/10) lalu, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan kekalahan tuan rumah 2-3.
Tragedi Kanjuruhan ini bermula saat suporter Arema memasuki lapangan. Hal itu justru direspons polisi dengan menembakkan gas air mata, yang juga ditembakkan ke arah tribun.
Sontak hal ini pun memicu kepanikan dan membuat massa berdesak-desakan dan terinjak-injak saat berusaha keluar dari stadion.
Tragedi Kanjuruhan tersebut mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.
Terkait peristiwa tersebut, polisi pun telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.
Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Kelpin Ternyata Diperiksa Tanpa Surat Panggilan Terkait Kanjuruhan, LPSK Dampingi Ambil HP
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara