> >

Temui TGIPF, LPSK Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Ada 9 Bab

Peristiwa | 11 Oktober 2022, 16:18 WIB
Kondisi gate atau pintu 13 Stadion Kanjuruhan setelah tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.  (Sumber: Kompas.com)

Selain LPSK, TGIPF Tragedi Kanjuruhan pada hari ini juga telah mengandekan pemanggilan terhadap  Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB).

Diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan, terjadi pada Sabtu (1/10) lalu, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan kekalahan tuan rumah 2-3. 

Tragedi Kanjuruhan ini bermula saat suporter Arema memasuki lapangan. Hal itu justru direspons polisi dengan menembakkan gas air mata, yang juga ditembakkan ke arah tribun.

Sontak hal ini pun memicu kepanikan dan membuat massa berdesak-desakan dan terinjak-injak saat berusaha keluar dari stadion.

Tragedi Kanjuruhan tersebut mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Terkait peristiwa tersebut, polisi pun telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Kelpin Ternyata Diperiksa Tanpa Surat Panggilan Terkait Kanjuruhan, LPSK Dampingi Ambil HP

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU