Klaim Putri Candrawathi Tak Cukup Buktikan Kekerasan Seksual, Potensi Sambo Dihukum Berat Terbuka
Hukum | 10 Oktober 2022, 23:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keterangan Putri Candrawathi saja disebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.
Baca Juga: PN Jaksel Bersiap Sidangkan Ferdy Sambo, Mulai dari Penunjukan Hakim hingga Jadwal Sidang
Menurut Hibnu, harus ada bukti lainnya untuk memperkuat keterangan Putri Candrawathi yang mengeklaim telah menjadi korban kekerasan seksual.
"Keterangan itu tidak bisa (jadi bukti). Keterangan korban bernilai," kata Hibnu dikutip dari Kompas.com di Jakarta pada Senin (10/10/2022).
"Tapi harus didukung dengan alat bukti yang lain. Suatu bukti bernilai apabila terkait dengan bukti yang lainnya."
Hibnu menilai jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa membuktikan dugaan kekerasan seksual, ada kemungkinan hukuman para tersangka pembunuhan berencana itu bisa lebih ringan.
Tapi sebaliknya, jika tak ada bukti kuat terkait motif yang dituduhkan, besar peluang Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya
"Tergantung nanti di pembuktian motifnya seperti apa. Hakim akan menilai nanti apakah motif itu mempunyai nilai atau tidak," ujar Hibnu.
"Kalau itu memang ada nilai buktinya ya bisa pengurangan, misalnya pidana seumur hidup atau 20 tahun."
Dengan situasi demikian, menurut Hibnu, peluang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan kawan-kawan dijatuhi hukuman maksimal masih sangat terbuka lebar.
"Masih sangat mungkin (Ferdy Sambo dijatuhi hukuman maksimal). Ini kan belum pembuktian," ucap Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu memperkirakan proses pengadilan terhadap Ferdy Sambo akan berlangsung selama kurang lebih selama 3 bulan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas com