> >

3 Anggota Polisi yang Coba Rampok Motor Warga Jadi Tersangka, Kapolres Pastikan Pelaku Dipecat

Hukum | 10 Oktober 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

MEDAN, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merampok motor milik warga.

Modus ketiga polisi itu, merampok dengan cara cash on delivery atau bayar saat kiriman barang diterima.

Baca Juga: Mahfud MD Desak agar 3 Polisi di Medan yang Diduga Hendak Curi Motor Dipidana dan Dipecat!

Ketiga oknum anggota polisi tersebut adalah Bripka A, Bripka B dan Briptu H. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 dan pasal 368 jo pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga pelanggaran kode etik profesi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa di Medan, Sumatera Utara, Senin (10/10/2022).

Valentino memastikan ketiga polisi itu akan ditindak tegas dan disanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan menindak dengan tegas sesuai perbuatan yang dilakukan sampai dengan pemecatan," katanya.

Baca Juga: Lemkapi Desak Polri Pecat 3 Polisi di Medan jika Terbukti Terlibat Perampokan Sepeda Motor

Hingga saat ini, Polrestabes Medan masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan sepeda motor tersebut.

"Kami akan terus mendalami permasalahan ini, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Polrestabes Medan menangkap tiga polisi dan satu orang warga sipil karena diduga terlibat upaya perampokan sepeda motor. Satu orang pelaku lainnya masih buron.

Dalam aksinya, komplotan itu menjaring korbannya yang menjual sepeda motor melalui media social Facebook. 

Baca Juga: Putri Imam S Arifin Tak Hanya Curi Motor tapi Juga Positif Narkoba, Polisi Buru Pengedar

Pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, alih-alih membelinya, pelaku justru menuduh sepeda motor yang dijual korban itu bodong atau tidak ada surat-suratnya.

Adapun kasus ini terungkap berawal pada Kamis (6/10/2022), saat korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu. Saat bertemu itulah para pelaku menuduh kendaraan korban bermasalah (surat tidak lengkap).

Kemudian, salah seorang oknum polisi mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi.

Baca Juga: Peran 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Acuhkan Aturan FIFA-Perintahkan Tembak Gas Air Mata

"Saya menjual sepeda motor di Facebook, lalu kami chat di WA untuk ketemu di Kampung Lalang. Terus mereka (pelaku) awalnya datang berdua," ujar Benny.

Benny menyebutkan setelah mereka bertemu, kedua orang tersebut memeriksa kendaraan korban dengan alasan untuk memastikan kondisi barang yang hendak dibeli.

Kemudian tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur.

Baca Juga: Tersinggung Perkara Status WhatsApp, 4 Polisi Diduga Aniaya Mahasiswa Universitas Halmahera!

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU