> >

Media Asing Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Cocokkan yang Paling Rasional dan Faktual

Hukum | 8 Oktober 2022, 05:30 WIB
Polisi dan tentara berdiri di tengah kabut gas air mata dalam pertandingan Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Ketua TGIPF Mahfud MD mengatakan investigasi media asing terkait Tragedi Kanjuruhan sah-sah saja, Jumat (7/10/2022). (Sumber: Yudha Prabowo/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi beredarnya hasil investigasi media asing atas Tragedi Kanjuruhan.

Mahfud yang juga berstatus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menilai sah-sah saja investigasi tersebut, sebagaimana diwartakan Kompas.com.

“Ya biar saja, bagus. Kita tidak melarang. Kalau dulu kan dilarang-larang," kata Mahfud, Jumat (7/10/2022).

"Nanti kita cocokkan, mana yang paling rasional, mana yang paling faktual," imbuh Ketua TGIPF itu.

Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Dinilai Harusnya Mundur

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, media asal Amerika Serikat, Washington Post, menerbitkan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (6/10).

Penyelidikan dilakukan dengan menganalisa lebih dari 100 video dan foto, wawancara terhadap 11 saksi, dan menggunakan analisa aktivis HAM serta pakar penanganan massa.

"Penembakan setidaknya dengan 40 amunisi ke arah kerumunan, dalam rentang 10 menit," tulis Washington Post.

"Hal ini melanggar aturan protokol keamanan nasional dan internasional, untuk pertandingan sepak bola," imbuh media itu.

Dijelaskan pula, amunisi yang ditembakkan meliputi gas air mata, granat asap, dan suar.

Baca Juga: Jokowi Sebut FIFA Putuskan Tak Beri Sanksi Sepak Bola Indonesia usai Tragedi Kanjuruhan

Di sisi lain, hasil penyelidikan Polri menetapkan 6 tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan. 

Masing-masing yakni Akhmad Hadian Lukita (Direktur Utama PT LIB), Abdul Haris (Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya), dan SS (security officer).

Tiga tersangka lainnya adalah Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), H (Komandan Kompi Brimob Polda Jatim), dan Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana, dan tim terus bekerja," terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10).

Baca Juga: Sambil Meneteskan Air Mata, Ketua Panpel Arema FC Minta Maaf atas Tragedi Kanjuruhan

Merespons pengumuman tersangka dari Kapolri, Mahfud menilai hal itu bakal mempermudah kinerja TGIPF pimpinannya.

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yang dilakukan TGIPF, yang dibentuk dengan Keppres 19 Tahun 2022," kata Mahfud via Twitter, Kamis (6/10).

Baca Juga: Penasihat Ahli Kapolri Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Tragedi Kanjuruhan

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU