Ketua Komjak: KPK dan PPATK Ikut Pantau Sidang Ferdy Sambo
Hukum | 7 Oktober 2022, 05:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengawasi persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menjelaskan, pelibatan KPK dan PPATK sebagai pengawas untuk memastikan sidang perkara kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, profesional serta akuntabel.
"Kemarin Jampidum sebagai pengendali teknis penanganan kasus ini sudah menyatakan selambat-lambatnya, Senin (10/6/2022) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Barita di program Kompas Malam KOMPAS TV, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Pengacara Bripka Richard Eliezer Siap Berikan Kejutan di Sidang Ferdy Sambo!
Barita juga meyakini jaksa akan bekerja secara profesional menangani kasus dugaan pembunuhan terencana Brigadir J.
Menurutnya, kasus semacam ini bukan hal yang baru terjadi, dan banyak kasus serupa yang bisa dibuktikan oleh para jaksa.
Ia menilai jaksa juga sudah mempersiapkan rencana dalam menghadapi kemungkinan adanya bantahan, keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan yang disampaikan para tersangka.
Barita menyatakan hakekat dari persidangan adalah pembuktian. Untuk itu jaksa tentu memperkuat pembuktian dengan alat bukti hingga fakta yang muncul di persidangan, agar dakwaan bisa diterima majelis hakim.
Baca Juga: Menanti Sidang Ferdy Sambo, Jenderal Pecatan Polri yang Buat Skenario Bohong Tewasnya Brigadir J
"Keberhasilan kinerja dari seorang jaksa adalah apabila dakwaannya terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim," ujar Barita.
Sebelumnya lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Saat ini JPU sedang bekerja menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Selain lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejagung juga menerima enam tersangka kasus tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Para tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Tersangka HK, dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Untuk tersangka HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Mako Brimob. Kemudian Tersangka CP, BW, IW ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV