Ketua Komjak: KPK dan PPATK Ikut Pantau Sidang Ferdy Sambo
Hukum | 7 Oktober 2022, 05:24 WIBSebelumnya lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Saat ini JPU sedang bekerja menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah
Selain lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejagung juga menerima enam tersangka kasus tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Para tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Kombes Agus Nurpatria (AN), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Tersangka HK, dan AKP Irfan Widyanto (IW).
Untuk tersangka HK, ARA, dan AN dilakukan penahanan di Mako Brimob. Kemudian Tersangka CP, BW, IW ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV