> >

YLBHI: Kapolri Harus Perintahkan Anggotanya Tak Intimidasi Aremania dan Belokkan Fakta

Peristiwa | 6 Oktober 2022, 20:26 WIB
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapoliri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintah anggotanya untuk tidak mengintimidasi Aremania dan saksi dalam Tragedi Kanjuruhan. (Sumber: Yudha Prabowo/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anggotanya untuk tidak mengintimidasi Aremania (kelompok suporter Arema FC) dan saksi lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan. 

YLBHI menilai usai Tragedi Kanjuruhan Malang terjadi banyak intimidasi yang sistematis lewat cara penangkapan dan pemeriksaan ilegal oleh para aparat kepolisian kepada para saksi kejadian. 

"Kami menilai kondisi tersebut sangat berbahaya sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) RI harus memerintahkan anggotanya untuk berhenti melakukan intimidasi dan pembelokan fakta," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dari keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Komnas HAM Cium Ada Pelanggaran HAM Pada Tragedi Kanjuruhan Malang

Bersama dengan LBH Pos Malang dan LBH Surabaya, YLBHI mengungkapkan dugaan tersebut berdasarkan aduan yang masuk dan pemantauan di media massa. 

YLBHI merangkum empat poin yang menjadi contoh intimidasi dan pembelokkan fakta yang dilakukan oleh aparat kepolisian:

Pertama, ada pedagang yang takut ketika bertemu dengan Jurnalis dari sebuah stasiun televisi karena sebelumnya ada pedagang yang dijemput Aparat Keamanan karena memberikan keterangan kepada Jurnalis.

Kedua, ada penangkapan dan pemeriksaan ilegal terhadap saksi berinisial K pasca dirinya mengunggah video pada saat detik-detik Tragedi Kanjuruhan ini berlangsung. Yang bersangkuatan akhirnya ditemukan keluarga korban di Polres Malang. 

Baca Juga: Perwakilan Suporter Desak TGIPF Tuntaskan Kasus Tragedi Kanjuruhan secara Terang Benderang

Ketiga, adanya penurunan spanduk beruliskan "Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022" yang terpasang hampir di setiap penjuru Jalanan Malang Raya oleh orang yang tidak dikenal. 

Keempat, ada narasi yang dibuat untuk menyalahkan para suporter atas kejadian nahas ini. Suporter dianggap tidak bisa menerima kekalahan, turun ke lapangan dan membuat rusuh, hingga adanya minuman keras yang dibawa. 

 

Padahal, para suporter turun ke lapangan hanya untuk memberi semangat kepada para pemain Arema FC. Pun, memasukkan minuman keras ke stadion dinilai mustahil, karena ada scanning ketat sebelumnya. 

"Kami menilai kondisi tersebut sangat berbahaya sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) RI harus memerintahkan anggotanya untuk berhenti melakukan intimidasi dan pembelokan fakta," sambung Isnur.

Baca Juga: Komnas HAM Pertanyakan Penggunaan Gas Air Mata ke Tribun Penonton oleh Aparat

"Selain itu Kapolri juga harus memerintahkan Divisi Propam untuk turun memeriksa semua anggota polisi yang melakukan hal tersebut karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana."

Selain itu, YLBHI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif menjemput dan melindungi saksi tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu. 

Terbentuknya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketahui oleh Menko Polhukam, YLBHI juga meminta tim tersebut dikawal agar bekerja secara independen, transparan, serta akuntabel. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU