> >

YLBHI: Kapolri Harus Perintahkan Anggotanya Tak Intimidasi Aremania dan Belokkan Fakta

Peristiwa | 6 Oktober 2022, 20:26 WIB
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapoliri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintah anggotanya untuk tidak mengintimidasi Aremania dan saksi dalam Tragedi Kanjuruhan. (Sumber: Yudha Prabowo/Associated Press)

 

Padahal, para suporter turun ke lapangan hanya untuk memberi semangat kepada para pemain Arema FC. Pun, memasukkan minuman keras ke stadion dinilai mustahil, karena ada scanning ketat sebelumnya. 

"Kami menilai kondisi tersebut sangat berbahaya sehingga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) RI harus memerintahkan anggotanya untuk berhenti melakukan intimidasi dan pembelokan fakta," sambung Isnur.

Baca Juga: Komnas HAM Pertanyakan Penggunaan Gas Air Mata ke Tribun Penonton oleh Aparat

"Selain itu Kapolri juga harus memerintahkan Divisi Propam untuk turun memeriksa semua anggota polisi yang melakukan hal tersebut karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana."

Selain itu, YLBHI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif menjemput dan melindungi saksi tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu. 

Terbentuknya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketahui oleh Menko Polhukam, YLBHI juga meminta tim tersebut dikawal agar bekerja secara independen, transparan, serta akuntabel. 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU