> >

Blokir Rekening Istri Lukas Enembe, KPK: Bukan karena Mangkir

Hukum | 6 Oktober 2022, 14:35 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah memblokir rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya; dan jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ujarnya.

"Kami tegaskan pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE (Lukas Enembe) saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE."

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan. 

Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan detail kasus yang menjerat politisi partai Demokrat itu.

KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Gubernur Papua itu tidak memenuhi panggilan,

KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Hingga kini, Lukas belum berhasil diperiksa KPK lantaran mengaku masih menderita sakit. Selain itu, kediaman pribadi Lukas di Jayapura masih terus dijaga oleh simpatisan.

Baca Juga: Ketua Adat: MRP dan DPR Papua Jangan Duduk Diam Saja, Fasilitasi KPK untuk Periksa Lukas Enembe

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU