> >

Blokir Rekening Istri Lukas Enembe, KPK: Bukan karena Mangkir

Hukum | 6 Oktober 2022, 14:35 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah memblokir rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Pemblokiran ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dari APBD Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya Kamis (6/10/2022). 

Ali menegaskan, pemblokiran bukan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tim penyidik sebagai saksi pada Rabu (5/10) kemarin.

Melainkan, lanjut dia, KPK memblokir rekening Yulce Wenda lantaran terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat sang suami.

"Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengonfirmasi, Yulce dan sang anak Astract Bona Timoramo tak mememenuhi panggilan Lembaga Antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu kemarin.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Ali.

Baca Juga: Mangkir! Istri dan Anak Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan, KPK Ingatkan Sanksi Hukum

Lebih lanjut, Ali menyampaikan pihaknya akan menyusun jadwal ulang panggilan pemeriksaan kedua untuk Yulce dan Astract. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU