> >

Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Tidak Melakukan Apa-apa dan Justru Menjadi Korban

Hukum | 5 Oktober 2022, 17:56 WIB
Ferdy Sambo saat akan masuk ke kendaraan taktis dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas.com)

Sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

Tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Bareskrim Polri.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dari kasus Duren Tiga itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. 

"Kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diatur undang-undang, bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," terang Fadil kepada wartawan dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Sigapnya Anggota Brimob Memayungi Ferdy Sambo agar Tak Kehujanan, Media: Dia Bukan Jenderal Lagi!

Ia juga mengatakan bahwa penahanan para tersangka bertujuan untuk memudahkan proses persidangan.

"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," tuturnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU