> >

Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!

Hukum | 29 September 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. Biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. (Sumber: Kompas.com )

Saat mengurus STNK per lima tahun, pemohon wajib membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pasalnya, pelat nomor lama bakal diganti dengan yang baru.

Berikut biaya TNKB:

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3 = Rp60.000 
  • Kendaraan roda 4 atau lebih = Rp100.000

Perlu diketahui, angka tersebut belum termasuk denda atau pajak yang mungkin berlaku bagi pemohon.

Biaya Balik Nama BPKB

Biaya balik nama termasuk dalam aturan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut rincian biaya balik nama dan pembuatan BPKB:

  • BPKB baru roda 2 atau roda 3 = Rp225.000
  • Balik nama BPKB roda 2 atau roda 3 = Rp225.000
  • BPKB baru roda 4 atau lebih = Rp375.000
  • Balik nama BPKB roda 4 atau lebih = Rp375.000

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU