> >

Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!

Hukum | 29 September 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. Biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pungli di lingkungan Samsat ramai dibicarakan selepas Komika Soleh Solihun membagikan pengalaman punglinya baru-baru ini. Sebenarnya, berapa biaya membuat SIM, STNK, dan balik nama BPKB di Samsat?

Aturan terkait hal itu sudah diatur oleh pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB, disarikan dari aturan di atas.

Biaya Penerbitan SIM

Biaya pembuatan SIM baru:

  • SIM A = Rp120.000
  • SIM BI = Rp120.000
  • SIM BII = Rp120.000 
  • SIM C = Rp100.000
  • SIM CI = Rp100.000
  • SIM CII = Rp100.000
  • SIM D = Rp50.000
  • SIM DI = Rp50.000
  • SIM Internasional = Rp250.000 

Terkhusus biaya pembuatan SIM C, pemohon wajib membayar biaya asuransi senilai Rp30 ribu, dan biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya bikin SIM C adalah sebesar Rp155 ribu.

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A = Rp80.000
  • SIM B I = Rp80.000
  • SIM B II = Rp80.000
  • SIM C = Rp75.000
  • SIM C I = Rp75.000
  • SIM C II = Rp75.000
  • SIM D = Rp30.000
  • SIM D I = Rp30.000
  • SIM Internasional = Rp225.000

Baca Juga: Polri Bikin BPKB Elektronik Pakai Teknologi Chip, Cegah Penyelewengan dari Utang sampai Motor Bodong

Biaya Bikin STNK

  • Biaya Bikin STNK roda 2 atau roda 3 = Rp100.000
  • Biaya Perpanjangan per 5 tahun = Rp100.000
  • Biaya Bikin STNK roda 4 atau lebih = Rp200.000
  • Biaya Perpanjangan per 5 tahun = Rp200.000

Biaya TNKB

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU