Bela Ferdy Sambo, Febri Diansyah Perkuat Narasi Penyesalan dan Emosional Kliennya ke Publik
Peristiwa | 29 September 2022, 06:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Febri Diansyah beberkan keseriusannya sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bekas pegawai KPK tersebut, berkomitmen hanya membela secara objektifitas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Agar nanti siapa pun yang melakukan perbuatan dia akan dihukum perbuatannya, tapi yang tidak melakukan perbuatan tentu saja tidak seharusnya dihukum atas apa yang tidak ia lakukan,” ucap Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (28/8/2022).
Febri kemudian bercerita tentang dirinya dan tim hukum yang bertemu Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Narasi emosional dan penyesalan Ferdy Sambo, dilugaskan Febri Diansyah sebagai poin penting untuk disampaikan ke publik.
Ia berharap, publik mendapatkan gambaran yang relevan soal kliennya.
Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak
“Bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi emosional saat itu,” kata Febri.
Febri selanjutnya mengungkap jika dirinya sudah melangkah dalam sebagai pendamping hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tidak hanya melakukan rekonstruksi di Magelang dan mempelajari berkas. Febri mengaku juga telah berdiskusi dengan 5 ahli hukum pidana hingga ahli psikologi.
“Kami juga melakukan diskusi dengan para-ahli hukum, ada 5 ahli hukum yang sudah kami datangi, di antaranya 3 profesor di bidang hukum dan 2 doktor ilmu hukum,” ungkap Febri.
“Mereka ini, 5 ahli hukum ini, sebagian besar adalah ahli hukum pidana.”
Selain itu, Febri menambahkan tim hukum Ferdy Sambo juga melakukan diskusi dengan psikolog.
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Febri-Rosamala Bela Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Idealisme Antikorupsi Luntur
Febri beralasan, kasus yang dialami kliennya bukan sekadar isu hukum pidana tapi juga memiliki relevansi dengan kejiwaan.
“Maka kami kami lakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar psikologi, ataupun ahli psikologi klinis dan psikologi forensik,” ujar Febri.
Tak hanya itu, Febri menambahkan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga telah mempelajari 21 pokok perkara kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Jadi kami betul-betul ingin melihat bagaimana penerapan pasal tersebut, selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada,” jelas Febri.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipastikan akan segera menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Jampidsus Fadil Zumhana bilang, berkas untuk dua perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan dakwaannya akan disatukan.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bela Ferdy Sambo, Rekan Rasamala: Ini Representasi Masalah Integritas Serius
Tidak hanya berkas Ferdy Sambo yang lengkap. Berkas 4 tersangka pembunuhan berencana lainnya juga sudah P21.
Yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Termasuk berkas 6 tersangka obstruction of justice.
Yaitu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV