> >

Bela Ferdy Sambo, Febri Diansyah Perkuat Narasi Penyesalan dan Emosional Kliennya ke Publik

Peristiwa | 29 September 2022, 06:51 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan dirinya objektif dan sudah lakukan lima hal, Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Selain itu, Febri menambahkan tim hukum Ferdy Sambo juga melakukan diskusi dengan psikolog.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Febri-Rosamala Bela Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Idealisme Antikorupsi Luntur

Febri beralasan, kasus yang dialami kliennya bukan sekadar isu hukum pidana tapi juga memiliki relevansi dengan kejiwaan.

“Maka kami kami lakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik guru besar psikologi, ataupun ahli psikologi klinis dan psikologi forensik,” ujar Febri.

Tak hanya itu, Febri menambahkan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga telah mempelajari 21 pokok perkara kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Jadi kami betul-betul ingin melihat bagaimana penerapan pasal tersebut, selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada,” jelas Febri.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipastikan akan segera menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Jampidsus Fadil Zumhana bilang, berkas untuk dua perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan dakwaannya akan disatukan.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Bela Ferdy Sambo, Rekan Rasamala: Ini Representasi Masalah Integritas Serius

Tidak hanya berkas Ferdy Sambo yang lengkap. Berkas 4 tersangka pembunuhan berencana lainnya juga sudah P21.

Yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Termasuk berkas 6 tersangka obstruction of justice.

Yaitu, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU