> >

Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Eks Pegawai KPK Diskusi dengan 5 Ahli Hukum dan 5 Psikolog

Hukum | 28 September 2022, 21:40 WIB
Pengacara baru keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah (kanan) dan Rasamala Aritonang (kiri) mengaku sudah menemui 5 ahli hukum dan 5 psikolog dalam mendampingi tersangka kasus Brigadir J, dalam Program Breaking News Kompas TV, Rabu (28/9) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara baru keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan dirinya akan bertindak objektif dalam mendampingi Putri Candrawathi dan telah menemui lima ahli hukum dan lima psikolog untuk mendalami kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami percaya, objektif tidak akan bisa kami dapatkan kalau kami tidak berupaya melakukan pengumpulan fakta-fakta dan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," kata Febri pada program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) petang.

Ia mengaku telah menemui dan berdiskusi dengan lima ahli hukum dari empat perguruan tinggi.

"Kami juga melakukan diskusi dengan para ahli hukum, ada lima ahli hukum yang kami datangi. Tiga profesor bidang hukum dan dua doktor ahli hukum," ungkapnya.

Ia mengklaim para ahli hukum itu kebanyakan merupakan pakar hukum pidana yang berasal dari sejumlah daerah.

"Mereka ini sebagian besar adalah ahli hukum pidana dari empat perguruan tinggi di beberapa daerah," kata mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca Juga: Ditemui Pengacara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Titip Pesan dan Minta Maaf: Kami Sadar Keliru

Selain itu, Febri mengaku malakukan diskusi dengan lima psikolog, baik psikolog klinis maupun psikolog forensik.

"Kami juga melakukan diskusi dengan lima psikolog. Kami paham ini bukan sekadar isu hukum pidana saja, tapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang, karena itu yang diajarkan dalam doktrin-doktrin ilmu hukum," kata eks jubir KPK itu.

"Bahkan kami melakukan diskusi-diskusi dengan lima psikolog, baik Guru Besar Psikologi atau pun ahli psikologi klinis dan psikologi forensik," imbuhnya.

Tak hanya berdiskusi dengan para pakar, Febri juga mengaku telah mempelajari 21 pokok perkara dari putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan sejenis.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU