> >

30 Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di Safe House , Apa Itu?

Hukum | 28 September 2022, 17:37 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Baca Juga: Hindari Pengaruh Luar, Sarana Komunikasi Tim Jaksa Kasus Sambo Disadap Hingga Disediakan Safe House

Dalam hal perlindungan saksi dan korban, safe house adalah tempat yang difungsikan sebagai sebuah bentuk layanan perlindungan sementara bagi saksi dan korban dengan menempatkan seseorang pada suatu tempat yang aman dan dirahasiakan demi melindungi saksi dan korban dari tindakan yang membahayakan/mengancam.

Mengutip laman resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan bahwa saksi yang ditempatkan dalam safe house merupakan terlindung (saksi/korban/pelapor) dalam konsili yang mengancam keselamatannya.

Penempatan dalam safe house ini merupakan perlindungan paling maksimal bagi Terlindung.

Penempatan saksi dalam safe house bertujuan agar Terlindung tersebut tidak mendapatkan ancaman yang dapat mempengaruhi keterangannya dalam perkara yang diketahui, atau dapat mempengaruhi kesaksiannya.

Baca Juga: Febri Diansyah akan Bela Istri Sambo, Deolipa: Biasanya Orang Kaliber Itu Omongannya Bisa Dipegang

Dasar hukum penempatan saksi yang terancam dalam perlindungan safe house ini didasarkan pada Pasal 5 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, ICJR, LPSK


TERBARU