> >

Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Hukum | 27 September 2022, 20:59 WIB
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)

Lalu pada tahun 2019, Tornagogo juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua sebelum mengemban jabatan sebagai Wakil Irwasum Polri sejak 22 Juni 2022.

Sementara terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J, Tornagogo juga pernah memimpin sidang kode etik profesi terhadap AKP Dyah Chandrawati pada Kamis (8/9).

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan total tujuh tersangka obstriction of justice di kasus kematian Brigadir J.

Selain Hendra, 6 tersangka lain adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini masih ada tiga orang yang belum disidang etik di Propam Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri menyatakan sidang etik terhadap terduga pelanggar kode etik, Brigjen Hendra Kurniawan, diagendakan pada pekan ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, namun untuk hari pelaksanaan sidang, masih menunggu jadwal dari pihak yang menentukan yakni Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Ini Hasil Penelusuran Pengamat Penerbangan Alvin Lie soal Pesawat yang Digunakan Brigjen Hendra

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU