Terima Perwakilan Massa KNPA, Pimpinan MPR Bahas Reforma Agraria dan Usulkan Hal Ini
Peristiwa | 27 September 2022, 22:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menerima perwakilan massa dari Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) di gedung parlemen DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (27/9/22), untuk melakukan audiensi.
Diketahui, pertemuan tersebut membahas Tap MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA.
Dalam pemaparannya, Jazilul menuturkan bahwa memang perlu dilakukan pengawasan terhadap reformasi agraria.
Terkait Tap MPR Nomor 9 Tahun 2001, dia mengaku bahwa realisasi amanat Ketetapan MPR tersebut berjalan lambat.
"Yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman, di Tap MPR Nomor 9 Tahun 2001 sebetulnya sudah rigid (kaku, red) di situ soal landasan bagaimana pembaharuan-pembaharuan agraria namun tidak bergerak juga," kata Jazilul, Selasa.
"Maka usul saya, mungkin dari KNPA bisa mengusulkan draf rancangan UU (Undang-Undang) pembaharuan agraria kepada DPR. Di DPR kami memiliki perwakilan dari fraksi PKB, bisa juga draf itu dimasukkan melalui partai PKB atau partai saya."
Pasalnya, menurut Jazilul, UU yang mengatur reformasi agraria yakni UU No 5 Tahun 1960, harus diperbaharui.
"Maksud saya apa? UU yang mengatur reforma agraria, pembaruan agraria itu UU lama yang harus diperbaharui. Mana mungki kita melakukan pembaruan dengan moral dan cara lama," tegasnya.
Dia pun menilai UU No 5 Tahun 1960 sudah tidak relevan jika diterapkan sekarang di zaman milenial ini.
"UU tahun 1960 diterapkan di 2022 yang sekarang disebut era milenial, menurut saya perlu dilakukan koreksi," ujarnya.
"Sebab itu, kehadiran teman-teman saya ingin mendengarkan ataupun jika nanti ada masukan utamanya apakah perlu UU Nomor 5 tahun 1960 ini dilakukan perombakan total, revisi misalkan. Atau cara yang lain, kalau UU ini dianggap cukup, maka tinggal pelaksanaan apakah sudah sesuai dengan UU."
Baca Juga: Polda Metro Jaya Optimalkan Pasukan Asmaul Husna dan Basmalah untuk Kawal Demo, Ini Tugasnya
Massa KNPA yang terdiri dari buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan menuntut Presiden untuk meluruskan pelaksanaan Reforma Agraria agar sejalan UUD 1945, UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001.
Berikut tuntutan lengkap KNPA kepada MPR RI dan Penyelenggara Negara lain, dikutip dari siaran pers yang diterima KOMPAS.TV:
1. Mengembalikan konstitusionalisme agraria dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan merombak orientasi kebijakan agraria yang liberal dan kapitalistik menjadi politik agraria kerakyatan sehingga keadilan dan kedaulatan kembali berpusat pada rakyat;
2. MPR RI sesuai mandat TAP MPR IX/2001 sesegera mungkin membentuk Dewan Pertimbangan Reforma Agraria (DPRA) yang bertanggung jawab memastikan:
- Pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan Reforma Agraria termasuk penyelesaian konflik agraria, dan laporan pemerintah atas usaha-usaha merestrukturisasi ketimpangan penguasaan tanah yang memiskinkan rakyat, termasuk audit penerbitan konsesi dan ijin;
- Lembaga Negara, Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif mengkonsolidasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional dan sistematis;
- Mempersiapkan dan mendorong RUU Reforma Agraria yang sejalan dengan cita-cita kontitusionalisme agraria;
3. DPR dan Presiden RI mencabut UU Cipta Kerja yang liberal dan kapitalistik beserta produk-produk hukum turunannya sekaligus membatalkan Bank Tanah dan badan baru lainnya;
4. Presiden meluruskan pelaksanaan Reforma Agraria agar sejalan UUD 1945, UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001 dengan: Merevisi Perpres Reforma Agraria sesuai tuntutan Gerakan Reforma Agraria; Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA) yang langsung dipimpin Presiden dengan pelibatan organisasi rakyat yang kredibel dalam perjuangan reforma agraria. Tiga pekerjaan utama badan adalah penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pengembangan ekonomi di lokasi pelaksanaan reforma agraria (land reform yang disempurnakan);
5. Presiden segera mengeksekusi usulan-usulan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) dari organisasi rakyat untuk menuntaskan masalah agraria struktural eks HGU PTPN/swasta, HGU/HGB terlantar/bermasalah, Perhutani/Inhutani, HTI, desa transmigrasi dan PSN;
6. Menghentikan model pembangunan dan perjanjian internasional yang liberal yang berjalan dengan cara-cara menggusur hak-hak rakyat, melakukan kejahatan lingkungan hidup, dan model pertanian pangan yang mengamputasi posisi petani, nelayan, petambak, peternak dan masyarakat adat sebagai produsen pangan utama;
7. Memerintahkan Kapolri menghentikan penangkapan, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani, masyarakat adat, buruh, nelayan dan aktivis yang membela hak atas tanah, sekaligus menghormati kebebasan petani untuk berserikat yang telah dijamin Konstitusi dan Undang-Undang;
8. Presiden membatalkan pencabutan subsidi BBM bagi petani kecil, buruh, nelayan tradisional, nelayan kecil, mahasiswa, rakyat miskin dan seluruh komunitas rentan baik di desa dan kota;
9. Menyerukan kepada organisasi rakyat dan seluruh elemen gerakan sosial untuk memperkuat dan memperluas praktek-praktek reforma agraria atas inisiatif rakyat sebagai benteng pertahanan dari ancaman perampasan tanah dan penggusuran rakyat.
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Sempat Tarik Kawat Berduri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV