> >

Terima Perwakilan Massa KNPA, Pimpinan MPR Bahas Reforma Agraria dan Usulkan Hal Ini

Peristiwa | 27 September 2022, 22:01 WIB
Massa dari Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Sumber: Kompas TV/Iman Firdaus)

Baca Juga: Polda Metro Jaya Optimalkan Pasukan Asmaul Husna dan Basmalah untuk Kawal Demo, Ini Tugasnya

Massa KNPA yang terdiri dari buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, dan masyarakat miskin perkotaan menuntut Presiden untuk meluruskan pelaksanaan Reforma Agraria agar sejalan UUD 1945, UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001.

Berikut tuntutan lengkap KNPA kepada MPR RI dan Penyelenggara Negara lain, dikutip dari siaran pers yang diterima KOMPAS.TV:

1. Mengembalikan konstitusionalisme agraria dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan merombak orientasi kebijakan agraria yang liberal dan kapitalistik menjadi politik agraria kerakyatan sehingga keadilan dan kedaulatan kembali berpusat pada rakyat;

2. MPR RI sesuai mandat TAP MPR IX/2001 sesegera mungkin membentuk Dewan Pertimbangan Reforma Agraria (DPRA) yang bertanggung jawab memastikan:

  • Pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan Reforma Agraria termasuk penyelesaian konflik agraria, dan laporan pemerintah atas usaha-usaha merestrukturisasi ketimpangan penguasaan tanah yang memiskinkan rakyat, termasuk audit penerbitan konsesi dan ijin;
  • Lembaga Negara, Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif mengkonsolidasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional dan sistematis;
  • Mempersiapkan dan mendorong RUU Reforma Agraria yang sejalan dengan cita-cita kontitusionalisme agraria;

3. DPR dan Presiden RI mencabut UU Cipta Kerja yang liberal dan kapitalistik beserta produk-produk hukum turunannya sekaligus membatalkan Bank Tanah dan badan baru lainnya; 

4. Presiden meluruskan pelaksanaan Reforma Agraria agar sejalan UUD 1945, UUPA 1960 dan TAP MPR IX/2001 dengan: Merevisi Perpres Reforma Agraria sesuai tuntutan Gerakan Reforma Agraria; Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA) yang langsung dipimpin Presiden dengan pelibatan organisasi rakyat yang kredibel dalam perjuangan reforma agraria. Tiga pekerjaan utama badan adalah penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pengembangan ekonomi di lokasi pelaksanaan reforma agraria (land reform yang disempurnakan);

5. Presiden segera mengeksekusi usulan-usulan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) dari organisasi rakyat untuk menuntaskan masalah agraria struktural eks HGU PTPN/swasta, HGU/HGB terlantar/bermasalah, Perhutani/Inhutani, HTI, desa transmigrasi dan PSN;

6. Menghentikan model pembangunan dan perjanjian internasional yang liberal yang berjalan dengan cara-cara menggusur hak-hak rakyat, melakukan kejahatan lingkungan hidup, dan model pertanian pangan yang mengamputasi posisi petani, nelayan, petambak, peternak dan masyarakat adat sebagai produsen pangan utama;

7. Memerintahkan Kapolri menghentikan penangkapan, intimidasi, dan kekerasan terhadap petani, masyarakat adat, buruh, nelayan dan aktivis yang membela hak atas tanah, sekaligus menghormati kebebasan petani untuk berserikat yang telah dijamin Konstitusi dan Undang-Undang;

8. Presiden membatalkan pencabutan subsidi BBM bagi petani kecil, buruh, nelayan tradisional, nelayan kecil, mahasiswa, rakyat miskin dan seluruh komunitas rentan baik di desa dan kota;

9. Menyerukan kepada organisasi rakyat dan seluruh elemen gerakan sosial untuk memperkuat dan memperluas praktek-praktek reforma agraria atas inisiatif rakyat sebagai benteng pertahanan dari ancaman perampasan tanah dan penggusuran rakyat.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Sempat Tarik Kawat Berduri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU