Update Kasus Brigadir J: 16 Anggota Polri Jalani Sidang Etik, 19 Menunggu
Hukum | 27 September 2022, 15:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para anggota kepolisian yang diduga terlibat melanggar etik di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus digelar oleh Polri.
Seperti diketahui, terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menuturkan hingga hari ini, 15 dari 35 personel kepolisian sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.
Terkini, tim KKEP tengah menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Adapun sidang etik AKBP Raindra digelar sejak pukul 10.00 WIB pagi ini, di Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung," kata Nurul dikutip dari Antara, Selasa.
Dengan demikian, setidaknya masih terdapat 19 anggota polri yang masih menunggu atau belum dikabarkan jadwal sidang etiknya.
Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah mengagendakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dilaksanakan pada pekan ini, namun untuk hari pelaksanaannya belum diputuskan.
Menurutnya, untuk hari pelaksanaan sidang, masih menunggu jadwal dari pihak yang menentukan yakni Divisi Propam Polri.
"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh," kata Dedi, Selasa (27/9).
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tak Kunjung Digelar, Hingga Berkas Sambo Akan P21 dalam Waktu Dekat
Berikut merupakan daftar sanksi yang diberikan tim KKEP terhadap para anggota kepolisian yang terbukti melanggar etik:
5 Anggota Polri Disanksi PTDH
1. Irjen Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang menjalani sidang KEPP pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.
Atas putusan tersebut Ferdy Sambo sempat mengajukan banding, namun ditolak majelis pada Senin (19/9), dan resmi dipecat sebagai anggota polisi.
Ferdy Sambo yang merupakan tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J ini, dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik. Dia dianggap berperan aktif melakukan rekayasa kasus hingga menghalangi proses penyidikan terkait Brigadir J.
2. Kompol Chuck Putranto
Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman PTDH oleh tim KKEP dalam sidang etik pada Jumat (2/9) kemarin.
Tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J ini terbukti melakukan pelanggaran etik terkait mengamankan dan menyalin rekaman CCTV di rumah dinas Sambo. Sama seperti Ferdy Sambo, Chuck juga menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
3. Kompol Baiquni Wibowo
Sidang kode etik terhadap Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada Jumat (2/9). Hasilnua dia disanksi PTDH dan mengajukan banding.
Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Sambo.
Baca Juga: Polri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini, Tapi Kapan Harinya Belum Diputuskan
4. Kombes Pol. Agus Nur Patria
Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria juga telah mendapat sanksi PTDH dalam hasil sidang etik terhadapnya yang digelar Selasa (6/9).
Tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J ini disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini. Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.
Terkait putusan pemecatan terhadap dirinya, Agus lantas mengajukan banding.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (10/9), karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J.
AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri. Pemohon pun mengajukan banding.
Sanksi Demosi dan Penempatan Khusus
1. AKP Dyah Chandrawathi
Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawathi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Dalam sidang etik pada Rabu (7/9), Dyah dinilai bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
2. Bharada Sadam
Sidang etik terhadap mantan sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dilaksanakan Senin (12/9). Dia dinilai tidak profesional karena telah tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
Atas tindakannya itu, Sadamdijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
3. Briptu Frillyan Fitri Rosadi
Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Briptu Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun pada sidang etik yang digelar Selasa (13/9).
Sama seperti Sadam, dia juga terbukti tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik Hari Ini
4. Briptu Firman Dwi Ardiyanto
Rabu (14/9), sidang etik terhadao Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri digelar. Diapun dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Seperti Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Briptu Firman juga merupakan anggota kepolisian yang mengintimidasi wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J.
5. Briptu Sigid
Eks Banit Den A Ropaminal Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental lewat sidang etik pada Senin (20/9) kemarin.
6. Iptu Januar
Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan wajib pembinaan mental.
Putusan ini berdasarkan hasil sidang etik yang telah digelar pada Selasa (20/9).
7. AKP Idham
Eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah diberikan sanksi demosi selama 1 tahun dan wajib pembinaan mental.
Idham terbukti tidak profesional saat menjalankan tugasnya di kasus kematian Brigadir J.
8. Iptu Hardista
Eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun usai menjalani sidang KKEP pada Kamis (22/9) kemarin.
Adapun wujud pelanggaran Iptu Hardista adalah karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Iptu Hardista dinilai terbukti melanggar melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Polri menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada Eks Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Adapun keputusan tersebut diambil tim KKEP setelah menggelar sidang etik pada Senin (26/9).
10. AKBP Pujiyarto
Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri selama 28 hari buntut kasus Brigadir J.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara