> >

Update Kasus Brigadir J: 16 Anggota Polri Jalani Sidang Etik, 19 Menunggu

Hukum | 27 September 2022, 15:55 WIB
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. (Sumber: Tangkapan layar Polri TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap para anggota kepolisian yang diduga terlibat melanggar etik di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus digelar oleh Polri.

Seperti diketahui, terdapat 35 anggota Polri yang diduga terlibat melakukan pelanggaran etik atas kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menuturkan hingga hari ini, 15 dari 35 personel kepolisian sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi oleh tim KKEP.

Terkini, tim KKEP tengah menggelar sidang etik terhadap eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun sidang etik AKBP Raindra digelar sejak pukul 10.00 WIB pagi ini, di Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"15 anggota Polri sudah disidang etik dan sudah diputus, satu sidang masih berlangsung," kata Nurul dikutip dari Antara, Selasa.

Dengan demikian, setidaknya masih terdapat 19 anggota polri yang masih menunggu atau belum dikabarkan jadwal sidang etiknya.

Tiga di antaranya merupakan para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah mengagendakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dilaksanakan pada pekan ini, namun untuk hari pelaksanaannya belum diputuskan.

Menurutnya, untuk hari pelaksanaan sidang, masih menunggu jadwal dari pihak yang menentukan yakni Divisi Propam Polri.

"Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh," kata Dedi, Selasa (27/9).

Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Tak Kunjung Digelar, Hingga Berkas Sambo Akan P21 dalam Waktu Dekat

Berikut merupakan daftar sanksi yang diberikan tim KKEP terhadap para anggota kepolisian yang terbukti melanggar etik:

5 Anggota Polri Disanksi PTDH

1. Irjen Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang menjalani sidang KEPP pada Kamis (25/8). Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.

Atas putusan tersebut Ferdy Sambo sempat mengajukan banding, namun ditolak  majelis pada Senin (19/9), dan resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Ferdy Sambo yang merupakan tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J ini, dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik. Dia dianggap berperan aktif melakukan rekayasa kasus hingga menghalangi proses penyidikan terkait Brigadir J.

2. Kompol Chuck Putranto

Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dijatuhi hukuman PTDH oleh tim KKEP dalam sidang etik pada Jumat (2/9) kemarin.

Tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J ini terbukti melakukan pelanggaran etik terkait mengamankan dan menyalin rekaman CCTV di rumah dinas Sambo. Sama seperti Ferdy Sambo, Chuck juga menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.

3. Kompol Baiquni Wibowo

Sidang kode etik terhadap Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo telah rampung pada Jumat (2/9). Hasilnua dia disanksi PTDH dan mengajukan banding.

Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Sambo.

Baca Juga: Polri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini, Tapi Kapan Harinya Belum Diputuskan

4. Kombes Pol. Agus Nur Patria

Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria juga telah mendapat sanksi PTDH dalam hasil sidang etik terhadapnya yang digelar Selasa (6/9).

Tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J ini disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini. Kombes Agus juga berperan dalam perusakan CCTV serta tidak profesional dalam melaksanakan olah TKP.

Terkait putusan pemecatan terhadap dirinya, Agus lantas mengajukan banding.

5. AKBP Jerry Raymond Siagian

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian telah menjalani sidang kode etik pada Jumat (10/9), karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU