Kasus Brigadir J, Giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik Hari Ini
Hukum | 27 September 2022, 13:26 WIB"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia.
Meski demikian, Nurul tidak menjelaskan lebih detail mengenai peran Iptu Hardista pada kejadian ini.
AKBP Raindra, lanjut dia, disangkakan bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf A perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai informasi, AKBP Raindra Ramadhan Syah dicopot dari jabatan Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022. Ia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca Juga: Tanggapi Proses Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Yosua: Siapa pun Paham Kondisi Hukum Negara Ini
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV