Kasus Brigadir J, Giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah Jalani Sidang Etik Hari Ini
Hukum | 27 September 2022, 13:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri masih terus menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya yang diduga melakukan perbuatan tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Giliran AKBP Raindra Ramadhan Syah (RRS) yang menjalani sidang etik pada hari ini, Selasa (27/9/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengungkapkan sidang telah digelar sejak pukul 10.00 WIB di di Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Sidang KKEP hari ini adalah terduga pelanggar AKBP RRS yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri," kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa.
Menurut penjelasannya, sidang tersebut dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamuji, Kombes Satius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi sidang dam Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Adapun, lanjut dia, saksi yang dihadirkan dalam sidang etik AKBP Raindra Ramadhan Syah sebanyak lima orang.
Baca Juga: Ipda Arsyad Daiva Gunawan Disanksi Demosi 3 Tahun, Terbukti Tak Profesional di Kasus Brigadir J
"Saksi sebanyak 5 orang yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV," ujarnya,
Nurul menyebut wujud pelanggaran AKBP Raindra adalah karena tidak profesional dalam melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV