Untuk Tangkap Lukas Enembe, MAKI Minta KPK Belajar dari Kasus Hukum Presiden Kedua RI Soeharto
Peristiwa | 27 September 2022, 09:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belajar dari proses hukum yang dijalani Presiden kedua Republik Indonesia Soeharto, untuk menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (27/9/2022).
“Setidaknya kita harus mengingat zaman pemerintahan Pak Habibie dulu, Pak Soeharto sampai disidangkan di pengadilan dengan putusan sela, oleh hakim dinyatakan diobati sampai sembuh oleh negara,” kata Boyamin Saiman.
“Artinya, belajar dari itu saja, Pak Harto dibawa ke pengadilan soal nanti kemudian sakit, hakim lah yang menentukan. Sebenarnya gambaran tertingginya kan itu dan saya pun berharap dalam tataran hukum siapa pun setelah itu sama, Pak Soeharto aja begitu.”
Baca Juga: KPK akan Bawa Paksa Lukas Enembe: Keterangan Sakit Masih Sepihak, Kami Tidak Terima Gitu Saja
Atas dasar itu, Boyamin pun mendorong KPK untuk melakukan upaya penjemputan paksa atau penangkapan paksa terhadap Lukas Enembe.
Kendati Lukas Enembe, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan tengah dalam kondisi sakit.
“Dalam konteks ini, kalau memang betul Pak Lukas Enembe itu sakit, dikirim tim dokter independen untuk memastikan itu,” ujar Boyamin.
“Dan KPK tetap bisa melakukan tetap upaya paksa, menjemput, menangkap, dibawa ke KPK, ditahan sebentar, kalau memang sakit dan kemudian dibantarkan.”
Menurut Boyamin, sikap tegas KPK untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe perlu segera dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum sama bagi semua pihak.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV