> >

Tanggapi Permohonan Izin Berobat Lukas Enembe, KPK: Harusnya Disertai Dokumen Resmi Kesehatan

Hukum | 25 September 2022, 20:03 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan izin yang diajukan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.

Namun, permohonan izin itu akan dikabulkan jika Lukas diperiksa terlebih dulu oleh tim medis KPK di DKI Jakarta untuk memastikan apakah perlu penanganan lebih lanjut atau tidak.

"Adapun permohonan (Lukas Enembe) untuk berobat ke Singapura, tentu kami memiliki tim medis khusus terkait pemeriksaan para saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK," tutur Ali dalam rekaman video yang diterima Kompas TV, Minggu (25/9/2022).

"Oleh karena itu, kami pertimbangkan permohonan yang dimaksud setelah diperiksa tim medis KPK di Jakarta," lanjutnya.

Baca Juga: MAKI Ungkap Foto Lukas Enembe di Kasino Berbagai Negara: Tak Diedit dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Ali melanjutkan, permohonan izin berobat untuk tersangka seharusnya dibarengi dengan dokumen kesehatan yang resmi untuk diperiksa terlebih dulu oleh tim KPK. 

"Seharusnya permohonan yang dimaksud disertai dengan dokumen resmi kesehatan dari tersangka. Kemudian akan kami lakukan analisis terhadap ketidakhadiran dari tersangka," ujar Ali.

Ali mengingatkan bahwa KPK juga memiliki tim medis sendiri yang digunakan untuk memeriksa saksi hingga tersangka.

"Karena kami paham kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari manusia," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, kuasa hukum Gubenur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri. 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU