> >

Masih Ada Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal tidak Melalui SIHALAL

Agama | 25 September 2022, 04:05 WIB
Masih ada pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan bukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masih ada pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan bukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

Penjelasan itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim.

Dikutip dari keterangan tertuLis Kemenag, Sabtu (24/9/2022), BJPPH tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha belum mendaftar di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal," ungkap Arfi.

Baca Juga: Jerit Tukang Bakso soal Sertifikasi Halal Mahal: Omzet Rp300 Ribu, Ngurus Sertifikat Rp3,2 juta

"Kalau mereka mau mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL,"sambungnya.

Arfi menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya.

"Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu,” tegas Arfi.

 

Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, Senin (25/7/2022) menjelaskan, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

“BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha atau pemilik produk, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal,” jelasnya.

Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.

“Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” imbuh Aqil Irham.

Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjutnya, adalah MUI.

Baca Juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 324.834 Pelaku UMK, Cek Link, Syarat dan Daftarnya

“MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk,” ungkapnya.

“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU