Masih Ada Pelaku Usaha Daftar Sertifikasi Halal tidak Melalui SIHALAL
Agama | 25 September 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Masih ada pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal pada aplikasi yang dikelola Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan bukan melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Penjelasan itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim.
Dikutip dari keterangan tertuLis Kemenag, Sabtu (24/9/2022), BJPPH tidak akan mengeluarkan sertifikat halal (SH) bila pelaku usaha belum mendaftar di Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
"Kemudian mereka datang ke BPJPH setelah mendapatkan Ketetapan Halal (KH). Namun, dengan berat hati kami tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal (SH), karena mereka tidak mendaftar melalui SIHALAL sejak awal," ungkap Arfi.
Baca Juga: Jerit Tukang Bakso soal Sertifikasi Halal Mahal: Omzet Rp300 Ribu, Ngurus Sertifikat Rp3,2 juta
"Kalau mereka mau mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib mengulang proses pengajuannya dari SIHALAL,"sambungnya.
Arfi menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun aplikasi mengurus sertifikasi halal selain SIHALAL, begitu juga dalam prosesnya.
"Tidak ada satu Lembaga pun yang mengeluarkan sertifikasi halal selain BPJPH Kementerian Agama, jikalau pun ada, itu palsu,” tegas Arfi.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat bertemu ratusan koperasi dan pelaku UMK di Yogyakarta, Senin (25/7/2022) menjelaskan, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV