> >

Papua 8 Kali WTP dari BPK, Pengamat Sebut Tidak Ada Korelasi dengan Tindak Pidana Korupsi

Hukum | 24 September 2022, 20:11 WIB
Direktur Papua Anticorruption Investigation, menilai hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini WTP terhadap Pemprov Papua tidak ada korelasinya dengan tindak pidana  korupsi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan tahun berturut-turut.

Anthon Raharusun, Direktur Papua Anticorruption Investigation, menilai hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini WTP tersebut tidak ada korelasinya dengan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Rifai Darus, Juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, yang mengatakan, hasil pemeriksaan BPK berupa WTP tersebut dapat diartikan bahwa laporan keuangan Pemprov Papua disajikan secara wajar.

“Pemerintah Papua mendapat delapan kali WTP, saya ingin memberikan disclaimer seperti ini, bahwa WTP itu sebenarnya tidak berkorelasi denagn tindak pidana korupsi,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Menurutnya, hampir seluruh instansi di Indonesia, baik pemerintah pusat, maupun pemeritah daerah selalu berlomba-lomba untuk mencapai satu opini WTP oleh BPK.

“Tetapi, kalau kita melihat apa yang dicapai pemerintah dalam konteks WTP itu sendiri, baik itu lembaga, kementerian, maupun pemerintah daerah, itu tidak berkorelasi dengan masalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ragukan Data PPATK tentang Dana Rp560 Miliar ke Kasino

“Kita lihat sekarang ini, justru walaupun di satu daerah, katakanlah di Papua, tapi masih ada temuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.”

 

Sebelumnya, dalam acara yang sama, Rifai Darus, Juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, mengatakan, hasil pemeriksaan BPK berupa WTP tersebut dapat diartikan bahwa laporan keuangan Pemprov Papua disajikan secara wajar.

“Hasil pemeriksaan BPK ini, memberikan opini WTP selama delapan tahun berturut-turut, dapat diartikan bahwa setiap tahunnya laporan keuangan oleh Pemerintah Provinsi  Papua telah disajikan secara wajar dalam semua hal,” tuturnya.

Baca Juga: Tersangka Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Singapura, KPK: Kami Periksa Terlebih Dahulu

“Baik berkaitan dengan neraca keuangan, hasil usaha dan laporan realisasi anggaran.”

Berdasarkan hal itu, Rifai juga mempertanyakan tentang tuduhan adanya gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya, jika tuduhan itu benar adanya, bagaimana mungkin proses pembangunan di Papua bisa berjalan dengan lancar.

Terlebih, selama ini, tidak ada proyek pembangunan di Papua yang berhenti karena anggaran.

“Saya kira tidak ada proyek di Papua yang berhenti akibat anggaran.”

“Menjadi catatan dan pertanyaan besar bagi kita semua, apabila Papua mendapatkan opini WTP dari BPK selama delapan tahun berturut-turut di masa pemerintahan Bapak Lukas Enembe,” ucapnya.

Setelah mendapat tanggapan dari Anthon, Rifai mengatakan, dirinya tidak menyebut bahwa WTP menjamin tidak ada tindak pidana korupsi.

“Saya tidak mengatakan bahwa WTP kemudian menjamin tidak ada tindak pidana korupsi, namun dalam melakukan good governmence, pemeriksaan oleh BPK itu menjadi mutlak dan wajib.”

“Itu menjadi alat bagi saya terhadap pengelolaan keuangan di sebuah daerah. Tidak ada hubungan dengan korupsi, tapi ini merupakan alat untuk bagaimana melihat proses pengelolaan dana di satu daerah berjalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: