Papua 8 Kali WTP dari BPK, Pengamat Sebut Tidak Ada Korelasi dengan Tindak Pidana Korupsi
Hukum | 24 September 2022, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan tahun berturut-turut.
Anthon Raharusun, Direktur Papua Anticorruption Investigation, menilai hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini WTP tersebut tidak ada korelasinya dengan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Rifai Darus, Juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, yang mengatakan, hasil pemeriksaan BPK berupa WTP tersebut dapat diartikan bahwa laporan keuangan Pemprov Papua disajikan secara wajar.
“Pemerintah Papua mendapat delapan kali WTP, saya ingin memberikan disclaimer seperti ini, bahwa WTP itu sebenarnya tidak berkorelasi denagn tindak pidana korupsi,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya, hampir seluruh instansi di Indonesia, baik pemerintah pusat, maupun pemeritah daerah selalu berlomba-lomba untuk mencapai satu opini WTP oleh BPK.
“Tetapi, kalau kita melihat apa yang dicapai pemerintah dalam konteks WTP itu sendiri, baik itu lembaga, kementerian, maupun pemerintah daerah, itu tidak berkorelasi dengan masalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ragukan Data PPATK tentang Dana Rp560 Miliar ke Kasino
“Kita lihat sekarang ini, justru walaupun di satu daerah, katakanlah di Papua, tapi masih ada temuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.”
Sebelumnya, dalam acara yang sama, Rifai Darus, Juru bicara Gubernur Papua Lukas Enembe, mengatakan, hasil pemeriksaan BPK berupa WTP tersebut dapat diartikan bahwa laporan keuangan Pemprov Papua disajikan secara wajar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV