> >

MAKI Sebut KPK Jerat Hakim Agung karena Malu dengan Prestasi Kejagung

Peristiwa | 23 September 2022, 18:28 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dinilai tidak lepas dari prestasi Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK akan merasa malu jika dianggap tidak bekerja melihat torehan prestasi Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi.

“MAKI menilai prestasi KPK ini tidak terlepas dari prestasi Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi. KPK pasti merasa perlu berprestasi karena akan malu jika dianggap tidak bekerja,” ucap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).

“MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi (fastabiqul khairat).”

Baca Juga: Ketua Komisi Yudisial Blak-blakan Akui Banyak Laporan dari Masyarakat soal Dugaan Pelanggaran Hakim

Terlepas dari penilaian tersebut, MAKI memberikan apresiasi dan pujian kepada KPK yang telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap.

“Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK, mampu mencetak rekor dikarenakan sebelumnya KPK diduga telah sering menyasar Mahkamah Agung, namun baru bisa menangkap pejabat level bawah,” ujarnya.

“KPK pernah menyasar dugaan korupsi di MA tahun 2005 kasus Probosutedjo, Harini Wiyoso dan hanya mampu menangkap beberapa pegawai rendah di MA.”

Atas keberhasilan OTT ini, Boyamin menuturkan, KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sebab menurut informasi yang diterima MAKI, lanjut Boyamin, ada beberapa oknum yang mengaku famili/keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan untuk membantu kemenangan sebuah perkara dengan imbalan yang fantastis.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD untuk KPK yang OTT Hakim Agung: Harus Profesional, Tidak Boleh Cari-cari Kesalahan

“Proses markus (makelar kasus, red) ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang,” kata Boyamin.

Tak hanya itu, MAKI juga meminta KPK semestinya mengembangkan OTT ini dengan cara mendalami dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen hakim agung.

“Sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon Hakim Agung dan terduga anggota DPR,” ucap Boyamin.

“Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU