> >

Menteri PANRB Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu 2024: Jika Tidak Netral, Tidak Profesional

Politik | 22 September 2022, 15:33 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas atau Menteri Azwar hari ini Kamis (22/9/2022) bicara soal ASN harus netral di pemilu (Sumber: Dok. Resmi Menpan RB)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi pribadi yang netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 yang sudah semakin dekat.

Hal itu ditegaskan Azwar usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Kamis (22/9/2022).

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Aturan itu selain diteken Menteri Azwar Anas, juga ditandatangani bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta SDM ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri Anas seperti dilansir dari laman resmi Kemenpanrb.

Menurutnya, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menteri Azwar Anas juga menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga: Mendagri Tito Ingatkan ASN Tetap Profesional di Pemilu 2024, Tak Boleh Memihak Calon Tertentu

Ganggguan Netralitas 

Menter Azwar juga menegaskan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada.

Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Mantan Kepala LKPP tersebut mengatakan dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

 

Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pun mengamini hal tersebut.

Tito memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah. “

Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” tandas mantan Kapolri tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Godok Aturan Untuk "Kunci" ASN di Daerah, Agar Tak Bisa Cepat Mutasi

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, menpan.go.id


TERBARU