> >

Menteri PANRB Tegaskan ASN Harus Netral di Pemilu 2024: Jika Tidak Netral, Tidak Profesional

Politik | 22 September 2022, 15:33 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas atau Menteri Azwar hari ini Kamis (22/9/2022) bicara soal ASN harus netral di pemilu (Sumber: Dok. Resmi Menpan RB)

Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Mantan Kepala LKPP tersebut mengatakan dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

 

Hadirnya SKB netralitas juga tentunya akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pun mengamini hal tersebut.

Tito memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah. “

Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” tandas mantan Kapolri tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Godok Aturan Untuk "Kunci" ASN di Daerah, Agar Tak Bisa Cepat Mutasi

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, menpan.go.id


TERBARU