Pengamat Keamanan Siber Sebut UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Berdampak Positif Bagi Masyarakat
Peristiwa | 22 September 2022, 12:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah bayang-bayang Bjorka membobol keamanan data pemerintah dan warga Indonesia, DPR sudah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pengesahan RUU PDP menjadi UU merupakan wujud nyata negara melindungi data pribadi penduduknya.
“Dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," ujar Johnny G Plate.
Pengamat Keamanan Siber Vaksincom Alfons Tanujaya menyebut undang-undang ini bisa melindungi data masyarakat. Artinya data pribadi tidak bisa disebar luaskan.
"Kita harus menunggu turunan dari undang-undang ini, karena selama ini jika ada kebocoran data semua pihak yang berwenang masih mengganggap enteng masalah ini. Contohnya Kominfo, jika ada kebocoran data masih terkesan menutup-nutupi," katanya kepada KOMPAS.TV, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang
"Maka dari itu DPR meminta harus ada lembaga yang mengurusi masalah ini," tambahnya.
Ia menilai Satgas Perlindungan Data Pribadi yang dibentuk untuk menangani masalah ini terlalu over power jika hanya untuk menangkap seorang hacker, oleh sebab itu ia berharap selama lembaga yang akan dibentuk belum terwujud, Satgas mampu menjembatani atau melindungi masalah data pribadi ini.
"Dampak dari PDP ini sangat menarik, karena tujuan utama dari undang-undang ini lembaga publik bisa menekan kebocoran data selama ini. Karena selama ini, contohnya saja data pribadi di Bank kok tidak pernah bocor, justru malah lembaga publik yang bisa bocor."
"Ini berarti lembaga tersebut kurang peduli dengan data pribadi. Seharusnya lembaga itu lebih merumuskan data jenis tertentu menjadi tanggung jawab siapa, dan juga data lainnya," lanjutnya.
Ia mencotohkan kebocoran data 1,3 miliar sim card yang bocor, kata Alfons seharusnya Kominfo punya kendali atas prosesor data terbsebut.
"Contohnya seperti kasus itu, seharusnya kominfo punya kendali atas data itu, tapi kenyataannya malah pihak lain yang mengurusi data tersebut. Harapannya dengan adanya PDP ini, kasus serupa tidak terulang lagi," jelas Alfons.
Baca Juga: RUU PDP Disahkan: Korporasi yang Salahgunakan Data Pribadi Bisa Dibubarkan, Keuntungan Bisa Dirampas
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV