Staf Ahli Kapolri: Penundaan Sidang Etik Brigjen Hendra Penting agar Putusan Tidak Berujung PK
Politik | 22 September 2022, 05:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penundaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dinilai sebagai langkah tepat untuk membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan anak buah Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Kepolisian terpaksa menunda sidang etik terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu hingga minggu depan lantaran salah satu saksi kunci sakit.
Staf Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menjelaskan keputusan tersebut merupakan langkah kehati-hatian mahkamah sidang etik Polri untuk memutus pelanggaran yang dilakukan Brigjen Hendra.
Baca Juga: Brigjen Hendra Pakai Private Jet saat Temui Keluarga Brigadir J, Difasilitasi Bandar Judi?
Menurut Aryanto, jika saksi tidak hadir maka majelis sidang pastinya akan kekurangan bukti terkait pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau saksi ini diabaikan dan ternyata ada keterangan dari saksi ini soal yang lain itu nanti bisa mempengaruhi putusan, bisa salah putusannya," ujar Aryanto di program Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).
Aryanto menambahkan, putusan KKEP ini bisa diajukan peninjauan kembali (PK) oleh Kapolri jika ada bukti lain yang ditemukan.
Untuk menjaga agar putusan KKEP terhadap terduga pelanggar Brigjen Hendra tidak ada cacat, maka saksi kunci harus ditunggu hingga siap.
Baca Juga: Diundur Lagi, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Bakal Digelar Pekan Depan, Ini Alasannya
Ia juga meyakini saksi akan bersedia memberikan keterangan terkait pelanggaran etik yang dilakukan terlapor dan tidak ada niatan Polri untuk mengulur-ulur sidang etik Brigjen Hendra.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV