Anggota DPR Ingatkan agar Pembentukan RUU Perampasan Aset Tidak Timbulkan Masalah Hukum Baru
Hukum | 21 September 2022, 01:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengingatkan agar pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak menimbulkan masalah hukum baru.
Arsul menyatakan hal itu dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menakar Urgensi RUU Perampasan Aset" yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
“Saya setuju bahwa UU Perampasan Aset ini harus ada. Tetapi, sekali lagi mesti ditata. Jangan sampai nanti setelah UU-nya ada menimbulkan masalah hukum baru dan tidak efektif,” tutur Arsul, dikutip dari dari laman resmi DPR RI.
Baca Juga: Suharso Melawan Usai Dicopot dari Jabatan Ketum PPP, Arsul Sani: Tak Ada Manfaatnya
Menurut Arsul, pemerintah perlu menata secara keseluruhan, dan tidak membuat model tambal sulam dalam pembentukan UU.
Tetapi, lanjut dia, harus memikirkan keselarasan, keserasian dalam keseluruhan politik hukum pemidanaan nasional.
“Maka, saya pribadi dalam pembahasan RKUHP meminta agar subsidiaritas atau subsider hukuman itu dihapuskan,” ujar Arsul dalam dialog yang juga dihadiri Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil dan pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Politikus Fraksi PPP ini juga mengingatkan agar semangat pembentukan RUU Perampasan Aset bukan hanya untuk aspek penindakan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tetapi juga untuk berbagai tindak pidana lainnya, terutama yang menyebabkan kerugian negara, meskipun bukan korupsi, contohnya tindak pidana narkotika dan tindak pidana penyelundupan.
“Contohnya, tindak pidana narkotika itu kan membawa kerugian kepada negara.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV