> >

Jalankan Komitmen Kapolri, Sidang Banding Hari Ini Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Peristiwa | 19 September 2022, 11:49 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Lantas dikonfirmasi, siapa saja perwira tinggi bintang tiga dan 4 orang anggota komisi banding bintang dua akan memutuskan banding Ferdy Sambo, Dedi mengatakan, pengungkapan pimpinan sidang dan anggota komisi banding harus sesuai berdasarkan izin dari ketua komisi banding.

Baca Juga: Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP

“Sudah saya tanyakan tadi, tetap harus seizin Ketua Komisi Banding, makanya hanya bisa tayangkan kepada rekan-rekan,” jelas Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga dikonfirmasi perihal putusan sidang banding jika hasilnya menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo.

Jika iya, apakah kepolisian akan mempublikasi secara langsung pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ke publik?

“Itu secara teknis dari Propam nanti yang akan menyampaikan, ya kita tunggu aja dulu hasilnya dulu, jangan melebar ke mana-mana, kita tunggu hasil yang masih berproses sidang banding ini,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU