> >

Jalankan Komitmen Kapolri, Sidang Banding Hari Ini Tentukan Nasib Ferdy Sambo

Peristiwa | 19 September 2022, 11:49 WIB
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta nasib Irjen Pol Ferdy Sambo ditentukan hari ini dalam sidang banding. Kapolri minta sidang banding dituntaskan hari ini.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan mekanisme pasal 68 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, Komisi Kode Etik Profesi akan menggelar sidang banding untuk Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam Beaking News KOMPAS TV.

“Sesuai dengan peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 untuk mekanisme banding diatur dalam pasal 69, dan hari ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri bahwa untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding, dituntaskan hari ini,” ucap Dedi Prasetyo.

Dedi lebih lanjut mengatakan sidang banding terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga dengan anggota komisi banding 4 orang perwira tinggi bintang dua.

Baca Juga: Dibalik Banding Ferdy Sambo, IPW: Saya Lihat Ada Lobi ke Pimpinan Polri untuk Kebijakan Tertentu

“Pelaksanaan banding, digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah salat Dzuhur akan juga sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini,” kata Dedi.

“Setelah tuntas nanti sidang banding tentunya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten sumber daya manusia, dan asisten sumber daya manusia memiliki waktu 5 hari kerja ya untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan pada hari ini.”

 

Lantas dikonfirmasi, siapa saja perwira tinggi bintang tiga dan 4 orang anggota komisi banding bintang dua akan memutuskan banding Ferdy Sambo, Dedi mengatakan, pengungkapan pimpinan sidang dan anggota komisi banding harus sesuai berdasarkan izin dari ketua komisi banding.

Baca Juga: Ito Sumardi: Status PTDH Ferdy Sambo Tidak Mungkin Diringankan, Dia Sudah Mengakui 340 dan 338 KUHP

“Sudah saya tanyakan tadi, tetap harus seizin Ketua Komisi Banding, makanya hanya bisa tayangkan kepada rekan-rekan,” jelas Dedi.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga dikonfirmasi perihal putusan sidang banding jika hasilnya menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo.

Jika iya, apakah kepolisian akan mempublikasi secara langsung pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ke publik?

“Itu secara teknis dari Propam nanti yang akan menyampaikan, ya kita tunggu aja dulu hasilnya dulu, jangan melebar ke mana-mana, kita tunggu hasil yang masih berproses sidang banding ini,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU