Penasihat Ahli Kapolri soal Pengajuan Banding Ferdy Sambo: Kemungkinan Tidak Dikabulkan
Hukum | 18 September 2022, 10:19 WIBKOMPAS.TV – Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (purn) Aryanto Sutadi memperkirakan sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut analisisnya, Polri pasti akan menerima pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, tetapi komisi etik tidak akan menerima permohonannya untuk membatalkan PTDH.
“Kalau perkiraan saya pribadi, kayaknya sih diterima tapi bandingnya tidak dikabulkan,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Sabtu (17/9/2022).
“Dia mengajukan banding kan, diterima, tapi kemudian tidak akan dikabulkan bahwa dia itu tidak di-PTDH.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Sidang Banding Pekan Depan, Pengamat: Pidana Berat, Sambo Sulit Menang Banding
Alasannya, lanjut Aryanto, kesalahan yang disangkakan pada Ferdy cukup banyak, mulai dari pembunuhan, obstruction of justice, dan sebagainya.
“Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk dalam kode etik. Di situ rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum, bisa masuk dalam PTDH.”
Ia menegaskan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, ia memprediksi komisi etik maupun Kapolri tidak akan mengambil risiko dengan menerima permohonan banding.
“Tapi kelihatannya nanti kode etik maupun Pak Kapolri tidak mau mengambil risiko ya, memberikan peluang pada Pak Sambo yang sudah menghancurkan nama polisi di seluruh Indonesia.”
Mengenai majelis sidang etik yang rencananya dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau Komjen, menurut dia itu karena Ferdy Sambo berpangkat Irjen atau bintang dua.
“Ini kan harus dilihat memang karena beliau bintang dua, jadi minimal yang memimpin ini pasti bintang tiga.”
Baca Juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Saat ditanya tentang kemungkinan peninjauan kembali (PK), Aryanto menyebut PK merupakan revisi perkap, karena dulu pernah ada putusan banding dinilai keliru.
Saat ini, lanjut Aryanto, pengajuan PK maksimal tiga tahun, dan mekanisme itu disusun untuk menganulir jika ada putusan banding yang salah.
“Walaupun ada kemungkinan PK, kan sudah bulat, polisi sudah meihat betul kesalahannya.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV