Kejagung Tandatangani MoU dengan Kemendag, Burhanuddin: karena Posisinya Vital Gerakkan Ekonomi
Peristiwa | 16 September 2022, 15:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman atau MoU.
Usai menandatangani MoU, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin menilai Kementerian Perdagangan memang perlu diawasi untuk sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Saniter Burhanuddin didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Jumat (16/9/2022).
“Hal ini dikarenakan di Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara,” ucap Burhanuddin.
“Juga kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.”
Baca Juga: IPW Nilai Penyidik Kesulitan Konstruksi Pasal 340 untuk Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Menurut Burhanuddin, penegakkan hukum tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, karena fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan.
"Sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Burhanuddin.
Dalam keterangannya, Burhanuddin juga menekankan tentang pentingnya sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mewujudkan good governance.
Sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV