> >

Giliran Ipda Arsyad Daiva Gunawan Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J

Hukum | 15 September 2022, 16:45 WIB
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

Sebagai informasi, Nama Ipda Arsyad sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sementara itu, hingga kini sudah terdapat 10 personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapatkan sanksi dipecat dengan tidak hormat.

Kemudian Selanjutnya, AKP Dyah Candrawati, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto yang disanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.

Lalu ada, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi yang disanksi demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun dan  AKBP Pujiyarto yang ditempatkan di patsus selama 28 hari.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Minta PPATK Telusuri Transaksi Sambo dan Ajudan, Sampai Setahun ke Belakang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU