> >

Giliran Ipda Arsyad Daiva Gunawan Jalani Sidang Etik terkait Kasus Brigadir J

Hukum | 15 September 2022, 16:45 WIB
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini, Kamis (15/9/2022).

Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC,” kata Ade di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Menurut penjelasannya, sidang ini digelar karena ketidakprofesionalan Ipda Arsyad dalam melaksanakan tugasnya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.

Dia menambahkan, sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi etik, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi etik, serta Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Manfaatkan Jabatan Rekayasa Kasus Brigadir J, Bahkan Tak Takut Terbongkar

Ade juga menyebut terdapat empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang itu.

Saksi-saksi tersebut adalah AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU